MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“Peran
Mahasiwa dalam mewujudkan wawasan nusantara di era otonomi daerah”
OLEH:
Kelompok
4
1. DARINNATUN
NAFISAH
2. HAFIDZAH
3. HERLIN
DEVI F.L
4. LUTHFIATUL
HUSNAINI
5. MELLYSA
KURNIA WIMINTO B
6. NURAISYAH
AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan kehadirat Tuhan yang
Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya ,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Peran Mahasiwa dalam mewujudkan wawsan nusantara di era
otonmi daerah”
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Penyusun mengucapkan terimakasih kepada dosen
pembimbing yang telah membimbing dan orang tua yang telah mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Penyusun menyadari
makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu kritik dan saran penyusun harapkan
untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
semua pihak.
Bondowoso
, 06 Januari 2014
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal
ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku
bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat
yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata
pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan
Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah
negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah.
Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk
bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar
Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah
Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang
sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh
karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama
terhadap negara Indonesia.
Cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam
disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh
geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada
keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan
yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang di anut oleh suatu bangsa
atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
peran mahasiswa dalam mewujudkan wawasan nusantara di era otonomi daerah?
1.3 Tujuan
Tujuan
penulisan ini adalah agar mahasiswa dan seluruh pembaca dapat mengerti dan mengamalkan
mengenai wawasan nusantara agar mencapai tujuan dari wawasan nusantara.
Sedangkan Wawasan Nusantara itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingaan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Wawasan Nusantara.
·
Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila.
·
Berdasarkan filosofis Pancasila
manusia Indonesia memiliki montivasi antara lain untuk menciptakan suasana
damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam
membina hubungan antar sesama.
Nilai-nilai
Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional
sebagai berikut :
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sikap yang mewarnai wawasan
nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan
kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut
dan mengamalkan ajaran agama masing-masing.
2.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sikap yang mewarnai dengan
memberikan kebebasan dakam mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan
menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerjasama.
3.
Sila
Persatuan Indonesia.
Sikap bangsa Indonesia yang
mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati
dan menampung kepentingan golongan,suku bangsa maupun perorangan.
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan
perwakilan.
Melakukan musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Memberikan kebebasan yang setinggi tingginy bagi setiap orang dengan
memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain orang lain sehingga
tercapai kemakmuran yang memenuhi syarat kebutuhan minimal.
2.2 Peranan mahasiswa dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan aman serba mampu
mengantisipasi dari pengaruh negatif .
Peranan
mahasiswa dalam mewujudkan masyarakat aman dan nyaman serba mampu
mengantisipasi dari pengaruh negatif demi kelangsungan hidup bahasa indonesia
sebagai bangsa yang mempunyai jati diri yang luhur.
1.
Mendukung persatuan bangsa
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan individu atau golongan
4.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial
dalam masyarakat
5.
Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap nasional, dan
dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual
6.
Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara
untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air
7.
Budi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
8.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara
9.
Mewujudkan kepentingan nasional
10. Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
11. Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
12. Menciptakan
kerukunan umat beragama
13. Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
14. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan
15. Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
16. Merubah
budaya negatif yang dapat menciptakan pertengkaran
17. Mengembangkan
kehidupan masyarakat menjadi lebih baik
18. Memelihara
nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam masyarakat.
Di
masa era modern ini kebanyakan kebudayaan asli indonesia telah tercampur dengan
kebudayaan asing yang mengakibatkan kebudayaan kita menurun di mata orang asing
/ touris. Bahkan sebagian budaya indonesia sudah banyak yang mengakui (claim)
oleh negara asing, sebagai penerus bangsa selayaknya kita malu terhadap para
pahlawan yang telah mempertahankan negara ini hingga titik darah penghabisan
namun dengan mudahnya saat ini kebudayaan kita telah di akui oleh negara lain
seperti : wayang kulit dari jawa, tari pendet dari bali, batik bahkan lagu
bengawan solo juga di claim oleh negara lain.
Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi masa
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesdaraan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, pola
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air bedasarkan Pancasila.
Adapun
peranan yang harus dilakukan mahasiswa mewujudkan masyarakat aman dan
nyaman serta dalam menyingkapi pengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki jati diri luhur seperti :
Ø
Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
Ø
Berperilaku cinta terhadap tanah iar dan besendikan
kebudayaan bangsa wawasan nusantara.
Ø
Mengakaji dan menguasai ilmu pengatahuan dan teknologi
serta seni budaya Indonesia.
Ø
Peduli terhadap para pengerajin.
Ø Memperkenalkan
budaya asli Indonesia terhadap negara lain.
Ø
Tidak larut dalam kebudayaan asing bisa mempengahuri
hal yang negative terhadap budaya Indonesia.
Ø
Membuat suatu budaya Indonesia yang lebih menarik
masyarakat untuk ikut serta dalam perlndungan budaya contohnya : masyarakat
turut dalam pengembangan budaya dalam hal kecil memakai batik asli Indonesia.
Ø Merebut
kembali budaya Indonesia yang telah di akui negara lain namun bukan dengan cara
yang anarkis tapi dengan cara teknologi dan brain.
Ø
Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Ø
Memegang teguh nilai-nilai di semua aspek kehidupan.
Khususnya untuk mememrangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social,
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ø Mampu
bersaing sehat dengan negara lain.
Ø
Berfikir obyektif rasional serta mandiri.
Dengan ini maka, kita sebagai
penerus bangsa adalah penerus dari negara ini, jangan pernah melupakan budaya
indonesia meskipun jika kita kelak sukses di negara lain, namun hendaklah
kembali dan menanamkan ramahnya Indonesia. Indonesia
adalah negara yang ramah.
2.4
wawasanNusantra dan otonomi daerah
1 .Pengertian Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu
konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus
diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
3 Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk
itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter
dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan
golongan).
1. Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional.
3.
Tata laku (Conduct)
4.
Hasil interaksi antara wadah
dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.
Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>
Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>
Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>
Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>
Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
=> Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Kaitan Wawasan Nusantara
dengan Otonomi Daerah
Wawasan Nusantara
menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional. Pandangan
untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan
modal berharga dalammelaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara
nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan
dalam bentuk negara kesatuan.
Namun demikian semangat
perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai
menimbulkan negara kekuasaan. Negaramenguasai segala aspek kehidupan
bermasyarakat termasuk menguasaihak dan kewenagan yang ada didaerah-daerah di
Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi
kewenanganmengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangaka
mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan
pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi,
bukansentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan pemerintah dari ataskepada
pemerintah di bawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan
memberikan kesempatan dan keeluasaan kepada daerahuntuk menyelenggarakan
kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah
memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakankekuasan. Desentralisasi inilah yang
menghasilkan otonomi daerah diIndonesia.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah
nasional. Pandangan untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan
wilayah ini merupakan modal berharga dalammelaksanakan pembangunan. Wawasan
nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi,
sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup
negara nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan
dalam bentuk negara kesatuan.
sebagai penerus bangsa adalah
penerus dari negara ini, jangan pernah melupakan budaya indonesia meskipun jika
kita kelak sukses di negara lain, namun hendaklah kembali dan menanamkan
ramahnya Indonesia. Indonesia adalah negara yang ramah.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo
Dardji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa Perspektif, Aries Lima, Jakarta.
Dirjen
Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila
(untuk mahasiswa) Bagian I, Jakarta.
Dirjen
Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila
(untuk mahasiswa) Bagian II, Jakarta.
Elly M.
Setiadi,2005, Pendidikan Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kaelan, 1983, Proses
Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta.
Kranenburg,
Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B.
Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Kusnardi, Moh.
SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar
Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Memberikan kebebasan yang setinggi tingginy bagi setiap orang dengan memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi syarat kebutuhan minimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar