Rabu, 18 Desember 2013

FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1)      Hati nurani...... bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman
Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu melanggar Etika atau sesuai etika
2)      Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit
3)      Mampu melakukan tindakan yang benar mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar menepati janji yang telah disepakati , menjaga kerahasiaan.

SUMBER ETIKA
Etika merupakan cabang ilmu filsafat ...... bicara etika..... tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum

KODE  ETIK
Kode Etik : adalah norma yang harus diindahkan setiap profesi dalam melaksanakan   
                    tugas profesinya dan hidupnya dimasyarakat.
                    Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang  
                    bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan laragannya. 
Kode Etik : Ssuatu kesepakatan  yang diterima dan dianut bersama kelompoknya
Kode Etik  : Disusun oleh profesi berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran
                     profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral
                     dan kemampuan manusia.

FUNGSI KODE ETIK
1.      Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2.      Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan d ipertimbangkan dalam memberi pelayanan
3.      Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4.      Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
5.      Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
6.      Menginformasikan kepada  profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.

TUJUAN KODE ETIK
1.      Menjujung tinggi martabat dan citra profesi
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteran para anggota
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu profesi

Difinisi  Kode Etik
Kode etik Kebidanan Suatu pernyataan komperhensif profesiyang menuntut bidan melaksanakan praktek kebidanan baik yang   berhubungan dengan kesejahteraan kelurga , masyarakat, teman sejawat , profesi. Dan dirinya . Penetapan kode etik Kebidanan harus dilakukan daam Kongres (IBI) Ikata Bida Indonesia

Dasar Pembentukan
Disusun tahun  1986
Disyahkan dalam kongres Nasional  IBI  X tahun 1988
Petunjuk Pelaksanaan Kode EtikBidan disyahkan dalam rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS) IBI tahun 1991

ISI  KODE  ETIK
7 Bab dan Beberapa bagian
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
2.      Kewajiban terhadap tugasnya ( 3 butir)
3.       Kewajiban terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir)
4.      Kewajiban terhadap  profesi ( 3 butir)
5.      Kewajiban terhadap  diri sendiri ( 2 butir)
6.      Kewajiban terhadap  pemerintah,nusa ,bangsa, dan tanah air ( 2 butir)
7.      Penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar