FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1) Hati nurani......
bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman
Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu
melanggar Etika atau sesuai etika
2) Untuk memecahkan
suatu masalah dalam situasi yang sulit
3) Mampu melakukan
tindakan yang benar mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia
secara adil, menjelaskan dengan benar menepati janji yang telah disepakati ,
menjaga kerahasiaan.
SUMBER ETIKA
Etika merupakan cabang ilmu filsafat ...... bicara etika..... tidak bisa
terlepas dari masalah moral dan hukum
KODE ETIK
Kode Etik : adalah norma yang harus diindahkan setiap profesi dalam
melaksanakan
tugas
profesinya dan hidupnya dimasyarakat.
Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan laragannya.
Kode Etik : Ssuatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama kelompoknya
Kode Etik : Disusun oleh profesi berdasarkan pada keyakinan dan
kesadaran
profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral
dan kemampuan manusia.
FUNGSI KODE ETIK
1. Memberi panduan
dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2. Menghubungkan
nilai atau norma yang dapat diterapkan dan d ipertimbangkan dalam memberi
pelayanan
3. Merupakan cara
untuk mengevaluasi diri
4. Menjadi landasan
untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
5. Menginformasikan
kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
6. Menginformasikan
kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
TUJUAN KODE ETIK
1. Menjujung tinggi
martabat dan citra profesi
2. Menjaga dan
memelihara kesejahteran para anggota
3. Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu
profesi
Difinisi Kode Etik
Kode etik Kebidanan Suatu pernyataan komperhensif profesiyang menuntut bidan
melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan
kesejahteraan kelurga , masyarakat, teman sejawat , profesi. Dan dirinya .
Penetapan kode etik Kebidanan harus dilakukan daam Kongres (IBI) Ikata Bida
Indonesia
Dasar Pembentukan
Disusun tahun 1986
Disyahkan dalam kongres Nasional IBI X tahun 1988
Petunjuk Pelaksanaan Kode EtikBidan disyahkan dalam rapat Kerja Nasional (
RAKERNAS) IBI tahun 1991
ISI KODE ETIK
7 Bab dan Beberapa bagian
1. Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
2. Kewajiban terhadap
tugasnya ( 3 butir)
3. Kewajiban
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir)
4. Kewajiban
terhadap profesi ( 3 butir)
5. Kewajiban
terhadap diri sendiri ( 2 butir)
6. Kewajiban
terhadap pemerintah,nusa ,bangsa, dan tanah air ( 2 butir)
7. Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar