Rabu, 18 Desember 2013

KODE ETIK KEBIDANAN DALAM PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT


KODE ETIK KEBIDANAN DALAM PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
Oleh:
Luthfiatul Husnaini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai salah satu profesi bidang kesehatan, bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan. Materi ini sangat penting bagi mahasiswa kesehatan, khususnya mahasiswa kebidanan untuk mengetahui tentang apa itu etika dan bagaimana menerapkannya dalam praktik kebidanan sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelangaran etik yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan harus kompoten dan menyikapi untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
B. Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui apa itu etika, kode etik propesi dan penerapannya di dalam masyarakat dalam menjalankan profesi kebidanan.
C. Manfaat
• Dapat memberikan pengetahuan tentang kode etik profesi kebidanan
• Dapat menerapkan etika dan kode etik profesi kebidanan dalam pelayanannya.



BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Pengertian Etika
Etika diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia. Khususnya perbuatan manusia yang di dorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
B. Pengertian Etika Kesehatan
Etika kesehatan yaitu suatu sikap yang dirincikan tenaga kesehatan yang menyankut perilaku dalam pelayanan kesehatan.
C. Kode Etik
Kode etik adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh institusi keorganisasian yang dimana isinya mencakup aturan-aturan yang harus dipatuhi.
D. Pengertian Kode Etik Kesehatan
Kode etik keseahatan adalah sautu aturan yang menyangkut kesehatan yang harus dijalankan dengan aturan-aturan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan.
E. Pengertian Kode Etik Profesi Kebidanan
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Kode etik suatu profesi adalah berupa nroma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalm melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Kode etik profesi merupakan ”Suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubun dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
- Tujuan kode etik
• Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggoa profesi
• Untuk meningkatkan mutu profesi
- Dimensi kode etik
• Anggota profesi dan klien/pasien
• Anggota profesi dan sistem kesehatan
• Anggota profesi dan profesi kesehatan
• Anggota profesi dan sesama anggota profesi
- Prinsip kode etik
• Menghargai otonomi
• Melakukan tindakan yang benar
• Mencegah tindakan yang dapat merugikan
• Memperlakukan manusia dengan adil
• Menjelaskan dengan benar
• Menepati janji yang telah disepakati
• Menjaga kerahasiaan
F. Profesi Kesehatan
Yaitu suatu pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam menjalankan tugasnya mengenai kesehatan.
G. Profesi Kebidanan
Yaitu suatu pekerjaan bidan yang mencakup pelayanan kebidanan (kesehatan reproduksi) kepada perempuan remaja puteri, calon pengantin, ibu hamil, persalinan, nifas, masa interval, klimakterium, dan monoupouse, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah.
BAB III
TUGAS POKOK
A.    Tugas Pokok Tenaga Kesehatan
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup usaha-usaha kesehatan meliputi :
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
- Kesehatan ibu dan anak
- Higiene sanitasi lingkungan
- Usaha kesehatan sekolah
- Usaha kesehatan gigi
- Usaha kesehatan mata
- Usaha kesehatan jiwa
- Pendidikan kesehatan masyarakat
- Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
- Perawatan kesehatan masyarakat
- Keluarga berencana
- Rehabilitasi
- Usaha-usaha farmasi
- Laboratorium
- Statistik kesehatan
- Administrasi usaha kesehatan masyarakat.
B. Tugas Pokok Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab.hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Kewajiban Bidan
1. Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi suami atau keluarga
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang dilakukan
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
10. Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
11. Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.












BAB IV
PERANAN ETIKA DAN KODE ETIK
KEBIDANAN DALAM
PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
A. Pengertian
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk di daftar dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktek bidan.
Ø Fungsi etika dan moralitas dalam kebidanan
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
2. Menjaga kita melakukan tindakan yang merugikan / membahayan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan profesinya.
5. Dengan etika mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yang benar
8. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturanhal-hal yang bersifat abstrak
11. Menfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata-cara di dalam organisasi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan, dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi, persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, maka serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak punya perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Ø Padadigma kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprefesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dam keturunan.
§ Perempuan
Perempuan sebagaimana halnya manusia adalah mahluk bhio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat jasmani, rohani dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber daya insasi merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga, kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan / kondisi perempuan / ibu dalam keluarga.
§ Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikologis, biologis maupun budaya. Lingkugan psikososial meliputi keluarga, kelompok komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
§ Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
§ Pelayanan kebidanan
Adalah bagian integral dari sistem pelayanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkata, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
- Layanan primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
- Layanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kebidanan / kesehatan.
- Layanan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan kesistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
§ Keturunan
Merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia, manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat.
Ø Falsafah kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Kayakinan tersebut meliputi :
§ Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
§ Keyakinan tentang perempuan
§ Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya
§ Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan
§ Keyakinan tentang tujuan asuhan
§ Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan
§ Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup pancasila
§ Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.
§ Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat
§ Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga
§ Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah / daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Ø Ruang lingkup pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan fromosi kesehatan, pertalangan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewarganegaraan atau bantuan lain jika diperlukan serta melaksanakan tindakan kegawat darurat.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hany pada perempuan, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat, kegiatan ini harus mencakup pendidikan anrenutal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan manuisa/perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai kalangan pelayanan, termasuk dirumah, masyarakat, rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Ø Etika dan hukum kesehatan bagi tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan (bidan) merupakan tenaga profesional, seyogyanya selalu menerapkan etika dalam sebagian besar aktifitas sehari-hari. Etiak yang merupakan suatu norma perilaku atau biasa disebtu dengna azas moral, sebaiknya selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, kelompok manusia. Etika yang berlaku dimasyarakat modern saat ini adaslah etika terapan yang biasanya menyangkut suatu profesi, dimana didalamnya membicarakan tentang pertanyaan-pertanyaan etis dasn suatu individu yang terlihat, sehingga pada masing-masing profesi telah dibentuk suatu tatanan yang dinamakan kode etik profesi.
Sikap dan perilaku seseorang dibatasi oleh hukum dan moral. Hukum membatasi sisi sikap batiniyahnya.
Menurut Arief rahman dalam makalahnya makna nilai-nilai moral dalam etika bagi profesional kesehatan menyatakan yang prima kepada masyarakat, seseorang tenaga kesehatan harus mempunyai tujuh kompetensi andalah yaitu :
• Manajemen diri sendiri
• Keinginan untuk berprestasi
• Ketermpilan hubungan antar manusia
• Keterampilan melayani
• Keterampilan teknis, profesionalisme
• Keterampilan manajerial
• Mempuyai wawasan berpikir global.
Etika profesi dan hukum fropesi kesehatan masing-masing mempunyai masalah terhadap sikap dan perilaku tenaga kesehatan yang berbeda-beda
1. Perilaku yang dilakukan telah sesuai, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan
2. Perilaku yang dilaksanakan berlawanan, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan
3. Perilaku yang dilakukan bertentangan dengan etika tetapi sesuai dengan hukum profesi kesehatan.
4. Perilaku yang dilakuikan bertentangan dengan hukum tetapi sesuai dengan etika.
Sesuai ulasan diatas, maka dalam memberikan pelayanan yanag berkualitas / pelayanan kesehatan yang prima terhadap masyarakat dibutuhkan sikap dan perilaku yang handal dan profesional bagi seluruh SDM-nya.
Ø Pelaksanaan pancasila dalam pelaksanaan tugas seorang bidan
Seorang bidan yang profesional, perlu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. Pelaksanaan pancasila secara subyektif yaitu sesuai dengan butir-butir pancasila.
Butir – butir pancasila sebagai berikut :
Sila butir-butir pancasila
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwaa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8. Berani membela kebenaran dan keadilan
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasacinta kepadaa tanah air dan bangsa
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan bangsa
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil dan terhadap sesama
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Pelaksanaan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam kehidupan sehari-hari seorang bidan adalah sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Beragama berdoa sebelum dan setelah menolong pasien. Mengajarkan pasien untuk menyerahkan hasil pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Menghormati kepercayaan dan agama pasien. Tidakaa memaksakan kehendak mengenai kebiasaan berdoa dan beribadah kepada orang lain. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menghormati kebiasaan berdoa dan beribadah pasiennya.
Menghormati agama orang lain
Membina kerukunan hidup di antar sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tetapa menjaga kerukunan umat beragama meskipun berbeda-beda kepercayaan dan agama
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh prinsip bahwa agama dan kepercayaan menyangkut hubungan paribadi manusia dengan tuhan yang esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama kepercayaannya masing-masing.
Menghormati kebebasan pasien untuk berdoa dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan membimbing untuk selalu berdoa sesuai keyakinannya.
Tidak memaksakana suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada pasien.
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menghargai hak prifasi pasien, memperlakukan pasien dengan penuh empati karena pasien memiliki hak untuk diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak adan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Bidan selalau berusaha mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiaban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Dasar pelayanan kebidanan yang baik yaitu dengan rasa kecintaan pada sesama manusia.
Mengembangkan sikap saliaang tenggang rasa dan tepa selira.
Bidan selalu bersikap tenggang rasa dan tepa selira dalam menghadapi pasien.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Tidak berlaku semena-mena terhadap klien
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
Memberi pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berusaha melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan
Selalu berani untuk membela kebenaran dan keadilan dalam hukum
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan wajib menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan bangsa.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.
Hubungan antara filsfat, etika dan moral
Filsafat agama
Etika moral agama
Etika kedokteran
Studi moralitas manusia dalam profesi kesehatan
Etika kebidanan
 memutuskan moralitas tindakan manusia
àHatinurani
Tindakan sebagai bidan (benar/salah, baik/buruk)
BAB V
KESIMPULAN
Dari pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan :
§ Etika merupakan sesuatu ilmu tentang kebaikan dan keburukan
§ Profesi kebidanan merupakan suatu pekerjaan yang mencakup pelayanan kebidanan
§ Kode etik kebidanan merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh profesi kebidanan dalam menjalankan pelayanannya kepada masyarakat
§ Etika dan kode etik merupakan suatu hal yang penting bagi suatu profesi terutama profesi bidan dalam menjalankan tugasnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar