MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“Kebebasan
Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM dan Hubungannya dengan Dasar Negara
Indonesia”
OLEH:
Kelompok
4
1. DARINNATUN
NAFISAH
2. HAFIDZAH
3. HERLIN
DEVI F.L
4. LUTHFIATUL
HUSNAINI
5. MELLYSA
KURNIA WIMINTO B
6. NURAISYAH
AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan kehadirat Tuhan yang
Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya ,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kebebasan Dasar
Manusia dalam Menjunjung HAM dan Hubungannya dengan Dasar Negara Indonesia”
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Penyusun mengucapkan terimakasih kepada dosen
pembimbing yang telah membimbing dan orang tua yang telah mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Penyusun menyadari
makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu kritik dan saran penyusun harapkan
untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
semua pihak.
Bondowoso
, 9 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................ 1
1.3 Tujuan .............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Kebebasan Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM
(Hak Asasi Manusia) ... 2
2.2 Hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia ......................................... 5
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...................................................................................................... 18
3.2 Saran ................................................................................................................ 18
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................ 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia
sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara
tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right”
10 Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah
peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh
Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan
titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia
khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya
konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat maupun di Timur meskipun
upaya tersebut masih bersifat lokal parsial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno
Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan
tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan
tengtang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat
Jawa telah dikenal tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan
dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak
tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa .(But & Beny, 1988: 3).
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kebebasan dasar manasia dalam menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia)?
2. Bagaimana
hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia ?
1.3 Tujuan
1. Agar
mahasiswa mengerti tentang pengertian HAM
2. Agar
mahasiswa mengerti tentang kebebasan dasar manusia dalam menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia
3. Agar
mahasiswa mengerti dan memahami tentang hubungan HAM dengan Dasar Negara
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kebebasan Dasar Manusia dalam
Menjunjung HAM (Hak Asasi Manusia)
1) Pengertian
HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yangdilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjaditujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjaditujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2) Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
1. Pancasila
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
1. Pancasila
a) Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
2. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
3.
Dalam Batang
Tubuh UUD 1945
a) Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
f) hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU
5.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut
serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
6.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain
b) Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3.)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.2
Hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia
1. Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni
Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi
manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan
hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari diri manusia.Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
ü Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
ü Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
ü Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998
Hak-hak asasi manusia sebenarnya
tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang
melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia
hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai
makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk
individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia
tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya
dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang
korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga
individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa
dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal
hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya
diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun
1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum
tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat
hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang
dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara,
misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi
masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul
negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat
dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan
sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal
pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan
bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut
terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal
I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah
kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan
bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung
pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata
“…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka
bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan
dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea
empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir
(never ending goal) adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara
berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang
terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup
bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan
dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak atas bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain
sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada
kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi
manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak
hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif
terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999 juga terkandung
Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak
dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum
asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta
KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi
manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan,
hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia,
antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya
setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia
tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional
yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah
masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat yang demokratis yang
melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya
mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga
kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri,
konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di
ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak
asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar
hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa
Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang
pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor
Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak
pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah
nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak
perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan
kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam
kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor
Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita
merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki
komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
2. HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A. Dasar Negara dan
Konstitusi
1. Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi
a. Pengertian Dasar Negara
Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia kata “dasar” berarti asal yang pertama atau menjadi
pokok-pokok (induk) dari pikiran yang lain. Adapun kata :negara” secara umum
dapat diartikan sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami seuatu wilayah tertentu dan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan bagi sekelompok
orang tersebut. Akan tetapi, secara terminology dasar negara dapat diartikan
sebagai suatu nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara dan merupakan
suatu dasar untuk menyelenggarakan negara.
Dasar Negara adalah
hasil perumusan yang dilembagakan dari suatu pandangan hidup bangsa.
Dasar
Negara merupakan filsafat Negara yang berkedudukan sebagaisumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum
dalamNegara.
Sebagai dasar Negara, pancasila tercantum di dalam alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yudiris konstitusional dan
dapat disebut juga sebagai ideologi Negara atau filsafat Negara.
b.
Pengertian Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai
“konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.
Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang
berpendapat berbeda. Kata konstitusi secaraetimologis berasal dari bahasa Latin
( constitutio) , Inggris ( constitution
), Prancis (constituer ), Belanda( constitutie ), dan Jerman
(Konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung
arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi
menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara.
Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan
yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis
seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam
perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua
pengertian yaitu:
·
Pengertian Luas, “ Konstitusi”
berarti keseluruhan dari ketentuan –ketentuan dasar atau hukum dasar (droit
constitunelle).
·
Pengertian Sempit, “
Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar
(Loi constitunelle ), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan –peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi
yang dikekemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebgai berikut:
1. Menurut Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre mengemukakan bahwa
konstitusi mempunyai tiga pengertian:
ü Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan, belum dalam arti hukum. Konstitusi masih merupakan pengertian
sosiologis atau politik.
ü Setelah orang-orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi, maka
konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
ü Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang
yang tertinggi yang berlaku dalam sutu Negara.
2. Carl Schmitt, dalam bukunya verfassungslehre mengemukakan ada empat bagian
besar pengertian konstitusi, sebagai berikut:
a.
Konstitusi dalam arti
absolute
Dalam arti absolute
konstitusi adalah sebagai berikut:
ü Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi
yang ada dalam Negara.
ü Sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhannya.
ü Sebagai faktor integrasi
ü Sebagai system tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam
Negara.
b.
Konstitusi dalam arti
relatif
Dalam arti relatif
konstitusi mengandung arti sebagai berikut:
ü Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak
dilanggar oleh penguasa
ü Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis.
c.
Konstitusi dalam arti
positif
Pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. Konstitusi
merupakan keputusan politik yang
tertinggi
d.
Konstitusi dalam arti
ideal
Konstitusi merupakan
idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya
dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyat.
2.
Tujuan Dan Nilai Konstitusi
a. Tujuan konstitusi
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan
rakyat banyak.
2) Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain
dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
Konstitusi yang dibuat oleh Negara ada 3 nilai yaitu :
I.
Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi
juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan
efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan
konsekuen.
II.
Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu
berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari
konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
III.
Nilai Semantif
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara
hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan
bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan
kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan
pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
3.
Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara
Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai
luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan
demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam
praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi
negara RI adalah UUD1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
1. Keterkaitan Secara Filosofis
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
1. Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu
didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia
yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan
kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan
mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Keterkaitan Secara Yuridis
2. Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung
pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal
konstitusi negara RI.
3. Keterkaitan Secara Sosiologi
3. Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat
menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar
negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara
karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu
UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya
mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan
dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi
seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar
Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta
dihayati oleh bangsa Indonesia.
B. Substansi Konstitusi Negara
1.
Muatan Konstitusi Negara
Materi Muatan Konstitusi Indonesia Sebelum
Amandemen
a. Hak Asasi Manusia
Ada dua macam hak asasi
manusia yaitu hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten)dan juga hak
asasi manusia social (de sociale grondrechten. Saat pembentukan konstitusi
untuk pertama kali, terjadi perdebatan antara Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang
berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia perlu dimasukan dalam konstitusi untuk
menjamin hak-hak warga negara. Sedangkan soekarno dan Soepomo beranggapan bahwa
hak-hak tersebut bertentangan dengan falsafah Negara seperti telah disepakati,
yang kemudian tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh Soepomo, hal itu disebut
aliran pikiran kekeluargaan atau falsafah kekeluargaan. Akhirnya terhadap
persoalan di atas dicapai suatu kompromi dalam arti, bahwa dalam rumusan tidak
dipergunakan perkataan hak. Hal ini terdapat dalam pasal 27 ayat satu (1) dan
(2), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 31, dna pasal 34.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Sidang BPUPK sepakat
untuk menetapkan adanya 6 lembaga Negara dalam UUD. Keenam lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA, dan BPK. Ketentuan
tersebut diatur dalam pasal 1, pasal 2, pasal 4 s.d 8, pasal 16 s.d 19, pasal
23 dan pasal 24.
c. Pembagian
dan pembatasan tugas yang bersifat fundamental.
Dalam UUD telah
ditetapkan susunan ketatanegaraannya. Sudah tentu kepada masing-masing lebaga
Negara harus diberi tugas dan wewenang.Tugas dan lembaga Negara tersebut diatur
dalam pasal 3, pasal 5, pasal 10 s.d 15, pasal 20 s.d 23, pasal 32, pasal 34,
pasal 37.
II. Materi
Muatan Konstitusi Indonesia Setelah Amandemen
Saat ini, Negara
Indonesia telah melakukan amandemen UUD sebanyak empat kali. Hal ini
mengakibatkan konstitusi yang merupakan dasar hukum fundamental suatu Negara
turut mengalami perubahan pula. Amandemen pertama dilakukan pada 19 Oktober
1999 yang mengatur tentang kewenangan lembaga negara, amandemen kedua pada
18 Agustus 2000 yang menitikberatkan pada hak asasi manusia, amandemen
ketiga pada 9 November 2001, dan amandemen keempat pada 10 Agustus 2002.[6]
Hasil dari empat
amandemen tersebut memberikan banyak perubahan mulai dari materi hak asasi
manusia, pembagian struktur ketatanegaraan, hingga kewenangan lembaga
negara.
a. Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga
negara
UUD 1945 hasil amandemen
secara eksplisit mengatur hak-hak apa saja yang dilindungi oleh Negara, juga
penjaminan HAM yang lebih baik. Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi
juga merupakan upaya perlindungan yang lebih baik lagi terhadap HAM, hal ini
terlihat jelas pada pasal 28 huruf A-J.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Didalam UUD 1945
setelah amandemen, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak diatur lagi dalam UUD
dan kewenangannya dihapuskan. Lalu kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga
tertinggi Negara, tetapi menjadi lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya
dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Dihapusnya ketetapan
MPR yang awalnya ada sebagai penyempurna UUD 1945, dalam UUD 1945 hasil
amandemen yang menjaga tegaknya UUD 1945 adalah hakim, sehingga dibentuklah
Mahkamah Konstitusi untuk menjadi lembaga pengawal konstitusi. Kekuasaan
yudikatif tidak menjadi mutlak milik Mahkamah Agung, namun berbagi kekuasaan
dengan Mahkamah Konstitusi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia
yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan
yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia.
Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam
perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan
berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah
terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan
perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul
akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia
menjaditujuan
3.2 Saran
Sebaiknya
mahasiswa harus lebih memahami Kebebasan dasar manusia dalam menjunjung tinggi
HAM dan hubungannya dengan dasar negara indonesia. Dengan
pengetahuan yang dimiliki diharapkan mahasiswa dapat menyalurkan dan menerapkan
Kebebasan dasar manusia dalam
menjunjung tinggi HAM dan hubungannya dengan dasar negara indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kaelan dan
Achmad zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta:Paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar