Senin, 09 Desember 2013

MAKALAH KEWARGANEGARAAN


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“Kebebasan Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM dan Hubungannya dengan Dasar Negara Indonesia”


OLEH:
Kelompok 4

1.      DARINNATUN NAFISAH
2.      HAFIDZAH
3.      HERLIN DEVI F.L
4.      LUTHFIATUL HUSNAINI
5.      MELLYSA KURNIA WIMINTO B
6.      NURAISYAH


AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013-2014




KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun  panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha  Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya , sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kebebasan Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM dan Hubungannya dengan Dasar Negara Indonesia”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  Penyusun mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing dan orang tua yang telah mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Penyusun menyadari makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu kritik dan saran penyusun harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.




                                                                                                Bondowoso , 9 Desember 2013

                                                                                                            Penyusun















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .....................................................................................................      i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................      ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ................................................................................................      1
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................................      1
1.3  Tujuan ..............................................................................................................      1

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Kebebasan Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM (Hak Asasi Manusia) ...      2
2.2  Hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia .........................................      5

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan ......................................................................................................      18
3.2  Saran ................................................................................................................      18

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................      19

















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat maupun di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal parsial dan sporadikal.

Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tengtang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa .(But & Beny, 1988: 3).

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebebasan dasar manasia dalam menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia)?
2.      Bagaimana hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia ?

1.3  Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengerti tentang pengertian HAM
2.      Agar mahasiswa mengerti tentang kebebasan dasar manusia dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
3.      Agar mahasiswa mengerti dan memahami tentang hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Kebebasan Dasar Manusia dalam Menjunjung HAM (Hak Asasi Manusia)
1)    Pengertian HAM
  Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yangdilakukannya.
     Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjaditujuan.
     Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2)    Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
 1. Pancasila
a)    Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)    Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c)    Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)   Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e)    Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
2.   Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.    Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)      Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b)      Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU
5.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
6.    Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)      Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain
b)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3.)    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

2.2               Hubungan HAM dengan Dasar Negara Indonesia
1.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari diri manusia.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
ü  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
ü  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.


Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999 juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri, konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur  dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
       2. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
                A. Dasar Negara dan Konstitusi
1.     Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi
a.     Pengertian Dasar Negara
                Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kata “dasar” berarti asal yang pertama atau menjadi pokok-pokok (induk) dari pikiran yang lain. Adapun kata :negara” secara umum dapat diartikan sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami seuatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan bagi sekelompok orang tersebut. Akan tetapi, secara terminology dasar negara dapat diartikan sebagai suatu nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara dan merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan negara.
                Dasar Negara adalah hasil perumusan yang dilembagakan dari suatu pandangan hidup bangsa.
           Dasar Negara merupakan filsafat Negara yang berkedudukan sebagaisumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalamNegara.
Sebagai dasar Negara, pancasila tercantum di dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yudiris konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi Negara atau filsafat Negara.
b.      Pengertian Konstitusi
            Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.
            Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secaraetimologis berasal dari bahasa Latin ( constitutio) , Inggris  ( constitution ),   Prancis  (constituer ), Belanda( constitutie ), dan Jerman   (Konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:
·         Pengertian Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan –ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
·         Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar (Loi constitunelle ), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan –peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi yang dikekemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebgai berikut:
1.      Menurut Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai tiga pengertian:
ü  Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam arti hukum. Konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politik.
ü  Setelah orang-orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi, maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
ü  Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam sutu Negara.
2.      Carl Schmitt, dalam bukunya verfassungslehre mengemukakan ada empat bagian besar pengertian konstitusi, sebagai berikut:
a.       Konstitusi dalam arti absolute
Dalam arti absolute konstitusi adalah sebagai berikut:
ü  Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada dalam Negara.
ü  Sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhannya.
ü  Sebagai faktor integrasi
ü  Sebagai system tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam Negara.
b.      Konstitusi dalam arti relatif
Dalam arti relatif konstitusi mengandung arti sebagai berikut:
ü  Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
ü  Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis.
c.       Konstitusi dalam arti positif
Pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. Konstitusi merupakan          keputusan politik yang tertinggi
d.      Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
2.      Tujuan Dan Nilai Konstitusi
a.    Tujuan konstitusi
1)      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2)      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3)      Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
              Konstitusi yang dibuat oleh Negara ada 3 nilai yaitu :
       I.            Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
    II.            Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
 III.            Nilai Semantif
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
3.      Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.

1. Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
3. Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.

B. Substansi Konstitusi Negara
1.    Muatan Konstitusi Negara
Materi Muatan Konstitusi Indonesia Sebelum Amandemen
a.      Hak Asasi Manusia
Ada dua macam hak asasi manusia yaitu hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten)dan juga hak asasi manusia social (de sociale grondrechten. Saat pembentukan konstitusi untuk pertama kali, terjadi perdebatan antara Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia perlu dimasukan dalam konstitusi untuk menjamin hak-hak warga negara. Sedangkan soekarno dan Soepomo beranggapan bahwa hak-hak tersebut bertentangan dengan falsafah Negara seperti telah disepakati, yang kemudian tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh Soepomo, hal itu disebut aliran pikiran kekeluargaan atau falsafah kekeluargaan. Akhirnya terhadap persoalan di atas dicapai suatu kompromi dalam arti, bahwa dalam rumusan tidak dipergunakan perkataan hak. Hal ini terdapat dalam pasal 27 ayat satu (1) dan (2), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 31, dna pasal 34.
b.     Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Sidang BPUPK sepakat untuk menetapkan adanya 6 lembaga Negara dalam UUD. Keenam lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA, dan BPK. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 1, pasal 2, pasal 4 s.d 8, pasal 16 s.d 19, pasal 23 dan pasal 24.
c.   Pembagian dan pembatasan tugas yang bersifat fundamental.
Dalam UUD telah ditetapkan susunan ketatanegaraannya. Sudah tentu kepada masing-masing lebaga Negara harus diberi tugas dan wewenang.Tugas dan lembaga Negara tersebut diatur dalam pasal 3, pasal 5, pasal 10 s.d 15, pasal 20 s.d 23, pasal 32, pasal 34, pasal 37.

II.   Materi Muatan Konstitusi Indonesia Setelah Amandemen
Saat ini, Negara Indonesia telah melakukan amandemen UUD sebanyak empat kali. Hal ini mengakibatkan konstitusi yang merupakan dasar hukum fundamental suatu Negara turut mengalami perubahan pula. Amandemen pertama dilakukan pada 19 Oktober 1999 yang mengatur tentang kewenangan lembaga negara, amandemen kedua pada 18  Agustus 2000 yang menitikberatkan pada hak asasi manusia, amandemen ketiga pada 9 November 2001, dan amandemen keempat pada 10 Agustus 2002.[6]
Hasil dari empat amandemen tersebut memberikan banyak perubahan mulai dari materi hak asasi manusia, pembagian struktur ketatanegaraan, hingga kewenangan lembaga negara. 
  a. Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara
UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit mengatur hak-hak apa saja yang dilindungi oleh Negara, juga penjaminan HAM yang lebih baik. Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi juga merupakan upaya perlindungan yang lebih baik lagi terhadap HAM, hal ini terlihat jelas pada pasal 28 huruf A-J.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Didalam UUD 1945 setelah amandemen, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak diatur lagi dalam UUD dan kewenangannya dihapuskan. Lalu kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, tetapi menjadi lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dihapusnya ketetapan MPR yang awalnya ada sebagai penyempurna UUD 1945, dalam UUD 1945 hasil amandemen yang menjaga tegaknya UUD 1945 adalah hakim, sehingga dibentuklah Mahkamah Konstitusi untuk menjadi lembaga pengawal konstitusi. Kekuasaan yudikatif tidak menjadi mutlak milik Mahkamah Agung, namun berbagi kekuasaan dengan Mahkamah Konstitusi.






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjaditujuan

3.2  Saran
Sebaiknya mahasiswa harus lebih memahami Kebebasan dasar manusia dalam menjunjung tinggi HAM dan hubungannya dengan dasar negara indonesia. Dengan pengetahuan yang dimiliki diharapkan mahasiswa dapat menyalurkan dan menerapkan Kebebasan dasar manusia dalam menjunjung tinggi HAM dan hubungannya dengan dasar negara indonesia.













DAFTAR PUSTAKA

1.    Kaelan dan Achmad zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta:Paradigma




Tidak ada komentar:

Posting Komentar